Search Engine

12.24.2010

Audit

1. Pengertian Audit
Ada beberapa pendapat dari para ahli mengenai pengertian audit.
Audit menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001:849) yaitu pemeriksaan pembukuan tentang keuangan (perusahaan, bank, dan sebagainya) secara berkala; pengujian efektivitas keluar masuknya uang dan penilaian kewajaran laporan yang dihasilkannya.
William F. Messier, Steven M. Glover dan Douglas F. Prawitt yang diterjemahkan oleh Nuri, H. (2005:16) menulis, auditing adalah suatu proses sistematis mendapatkan dan mengevaluasi bukti-bukti secara objektif sehubungan dengan asersi atas tindakan dan peristiwa ekonomi untuk memastikan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dan menetapkan kriteria serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.

Menurut Arens dan Loebbecke yang diterjemahkan oleh Jusuf, A,A. (2003:1), auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seseorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian laporan keuangan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan yaitu prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Menurut AA. Arens, R.J. Elder, M.S. Beasley (2008:4), auditing adalah pengumpulan dan evaluasi bukti tentang informasi untuk menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi itu dan kriteria yang telah ditetapkan. Auditing harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen.

Menurut Sukrisno Agoes (2004:3), auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.

2. Jenis-jenis Audit
Menurut Messier, Glover dan Prawitt yang diterjemahkan oleh Hinduan, (2005:60-61) bahwa jenis jasa audit di samping audit laporan keuangan, terdapat 4 (empat) jenis utama dari audit yaitu:
a. Audit Pengendalian Internal
Audit laporan keuangan selalu memiliki pilihan untuk menguji pengendalian untuk mendapatkan bukti tidak langsung mengenai kewajaran laporan keuangan dimana mereka telah ditugaskan untuk menyampaikan pendapat.
b. Audit kepatuhan
Audit kepatuhan menentukan sejauh mana peraturan, kebijakan, hukum, perjanjian, atau peraturan pemerintah dipatuhi oleh entitas yang sedang diaudit.
c. Audit Operasional
Audit operasional melibatkan pengkajian sistematis atas aktivitas organisasi .
d. Audit Forensik
Tujuan dari audit forensik adalah mendeteksi atau mencegah berbagai jenis kecurangan (fraud). Penggunaan auditor untuk melaksanakan audit forensik telah tumbuh pesat.

Menurut Sukrisno Agoes, (2004:10-12) ditinjau dari jenis pemeriksaan, audit dapat dibedakan atas 4 (empat) yaitu:
a. Management Audit (Audit Operasional)
Suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan operasional yang telah ditetapkan oleh manajemen, untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
b. Compliance Audit (Pemeriksaan Ketaatan)
Pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan berlaku, baik yang diterapkan oleh intern perusahaan (manajemen, dewan komisaris) maupun pihak ekstern (Pemerintah, Bapepam, Bank Indonesia, Direktorat Jendral Pajak, dan lain-lain). Pemeriksaan dilakukan oleh KAP maupun bagian internal audit.
c. Internal audit (Pemeriksaan Internal)
Pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian Internal audit perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan. Laporan internal auditor berisi temuan pemeriksaan (audit findings) mengenai penyimpangan dan kecurangan ditemukan, kelemahan pengendalian intern, beserta saran-saran perbaikan (recommendation).
d. Computer Audit (Komputer Audit)
Pemeriksaan KAP terhaadap perusahaan yang memproses data akuntansinya dengan menggunakan EDP (Elektronik Data Processing) sistem.

William C. Boynton, Raymond N. Johnson dan Walter G. Kell yang diterjemahkan oleh Budi, S,I. (2003:6-7) menulis, terdapat tiga jenis audit, yaitu:
a. Audit Laporan Keuangan.
Audit laporan keuangan mencakup perolehan dan pengevaluasian bukti-bukti atas laporan keuangan entitas yang menjadi dasar untuk menyatakan pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b. Audit Kepatuhan.
Audit kepatuhan mencakup perolehan dan pengevaluasian bukti-bukti untuk menentukan apakah aktivitas keuangan atau aktivitas operasi suatu entitas tertentu telah sesuai dengan persyaratan, peraturan dan perundang-undangan spesifik.
c. Audit Operasional
Audit operasional mencakup perolehan dan pengevaluasian bukti-bukti mengenai efesiensi dan efektifitas dari aktivitas operasi suatu entitas dalam kaitannya dengan tujuan spesifik.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar