Mengapa perlu memahami perhitungan bunga tabungan?
Ketika membuka rekening tabungan, ada baiknya Anda memahami cara menghitung bunga tabungan, karena metode perhitungan yang berbeda akan menghasilkan jumlah bunga tabungan yang berbeda pula.
Dengan mengetahui cara perhitungan bunga tabungan, Anda dapat memperhitungkan berapa saldo minimum tabungan yang harus Anda pelihara agar pokok simpanan tidak terpotong oleh biaya administrasi bank.
Metode Perhitungan Bunga
Secara umum ada 3 metode perhitungan bunga tabungan yaitu:
- berdasarkan saldo terendah,
- berdasarkan saldo rata-rata, dan
- berdasarkan saldo harian.
Beberapa bank menerapkan jumlah hari dalam 1 tahun 365 hari, namun ada pula yang menerapkan jumlah hari bunga 360 hari.
Misalkan Anda membuka tabungan pada tanggal 1 Juni dengan setoran awal Rp 1.000.000, kemudian Anda melakukan penyetoran dan penarikan selama bulan Juni sebagai berikut:
Code:
| Tgl| Setor | Tarik | Saldo |
| 1 | 1.000.000 | | 1.000.000 |
| 5 | 5.000.000 | | 6.000.000|
| 6 | | 500.000 | 5.500.000 |
| 10 | 2.500.000 | | 8.000.000 |
| 20 | | 1.000.000 | 7.000.000 |
| 25 | 10.000.000 | | 17.000.000 |
| 30 | | 2.000.000 | 15.000.000 |
|----------------------------------------------|
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Terendah
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut. Bunga dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Bunga = ST x i x t / 365
ST = saldo terendah,
i = suku bunga tabungan per tahun,
t = jumlah hari dalam 1 bulan,
365 adalah jumlah hari dalam 1 tahun.
Misalkan suku bunga yang berlaku adalah 5% pa (per annum).
Karena saldo terendah dalam bulan Juni adalah Rp 1.000.000, maka perhitungan bunga adalah sebagai berikut:
Bunga bulan Juni = Rp 1.000.000 x 5 % x 30 / 365 = Rp 4.109,59
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-Rata
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
Bunga = SRH x i x t / 365
SRH = Saldo rata-rata harian,
i = suku bunga tabungan per tahun,
t = jumlah hari dalam bulan berjalan.
Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut:
Saldo < bunga =" 3%">= Rp 5.000.000, bunga = 5 % pa.
Maka SRH tabungan Anda adalah sebagai berikut:
[ (1 juta x 4 hari) + (6 juta x 1 hari) + (5,5 juta x 4 hari ) + (8 juta x 10 hari) + (7 juta x 5 hari) + (17 juta x 5 hari) + (15 juta x 1 hari) ] / 30 = Rp 8.233.333,33
Karena SRH Anda di atas Rp 5.000.000, maka Anda berhak atas suku bunga 5%, sehingga bunga yang akan Anda terima adalah sebagai berikut:
Bunga Juni = Rp 8.233.333,33 x 5% x 30 / 365 = Rp 33.835,62
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian
Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Bunga Harian = SH x i / 365
Bunga = jumlah bunga harian dalam sebulan
SH = Saldo harian,
i = suku bunga tabungan per tahun.
Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut:
Saldo < bunga =" 3%">= Rp 5.000.000, bunga = 5 % pa.
Cara perhitungan bunga harian:
Tgl 1: Rp 1.000.000 x 3% / 365 = Rp 82,19
Tgl 2: Rp 1.000.000 x 3% / 365 = Rp 82,19
Tgl 3: Rp 1.000.000 x 3% / 365 = Rp 82,19
Tgl 4: Rp 1.000.000 x 3% / 365 = Rp 82,19
Tgl 5: Rp 6.000.000 x 5% / 365 = Rp 821,92
Tgl 6: Rp 5.500.000 x 5% / 365 = Rp 753,42
Tgl 7: Rp 5.500.000 x 5% / 365 = Rp 753,42
Tgl 8: Rp 5.500.000 x 5% / 365 = Rp 753,42
Tgl 9: Rp 5.500.000 x 5% / 365 = Rp 753,42
Tgl 10: Rp 8.000.000 x 5% / 365 = Rp 1.095,89
Tgl 11: Rp 8.000.000 x 5% / 365 = Rp 1.095,89
Tgl 12: Rp 8.000.000 x 5% / 365 = Rp 1.095,89
Tgl 13: Rp 8.000.000 x 5% / 365 = Rp 1.095,89
Tgl 14: Rp 8.000.000 x 5% / 365 = Rp 1.095,89
Tgl 15: Rp 8.000.000 x 5% / 365 = Rp 1.095,89
Tgl 16: Rp 8.000.000 x 5% / 365 = Rp 1.095,89
Tgl 17: Rp 8.000.000 x 5% / 365 = Rp 1.095,89
Tgl 18: Rp 8.000.000 x 5% / 365 = Rp 1.095,89
Tgl 19: Rp 8.000.000 x 5% / 365 = Rp 1.095,89
Tgl 20: Rp 7.000.000 x 5% / 365 = Rp 958,90
Tgl 21: Rp 7.000.000 x 5% / 365 = Rp 958,90
Tgl 22: Rp 7.000.000 x 5% / 365 = Rp 958,90
Tgl 23: Rp 7.000.000 x 5% / 365 = Rp 958,90
Tgl 24: Rp 7.000.000 x 5% / 365 = Rp 958,90
Tgl 25: Rp 17.000.000 x 5% / 365 = Rp 2.328,77
Tgl 26: Rp 17.000.000 x 5% / 365 = Rp 2.328,77
Tgl 27: Rp 17.000.000 x 5% / 365 = Rp 2.328,77
Tgl 28: Rp 17.000.000 x 5% / 365 = Rp 2.328,77
Tgl 29: Rp 17.000.000 x 5% / 365 = Rp 2.328,77
Tgl 30: Rp 15.000.000 x 5% / 365 = Rp 2.054,79
Berdasarkan cara perhitungan di atas, jumlah bunga tabungan Anda selama bulan Juni adalah Rp 33.616,44.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan:
Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktu-waktu, karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.
Pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan dari setiap produk perbankan yang akan Anda gunakan.
CoPas: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=5240234
Kami menawarkan program pinjaman dengan tingkat bunga 2% untuk semua pertanyaan seperti bank Garansi (BG), Standby Credit (SBLC), Debenture, Medium Term Notes (MTNs) dan banyak lagi. Jika Anda tertarik, hubungi kami untuk informasi lebih lanjut
BalasHapusEmail: info@eaglenestpartnersllc.com
eaglenestpartnersllc@gmail.com
Untuk berterima kasih
Jason Hagu