Satu minggu duniawi 3 minggu akhirat, mungkin itu tepat ditujukan kepada para guru honorer di Indonesia. Awalnya saya tidak tahu kok guru banyak yang demo nuntut kenaikan (kelayakan) gaji bukannya mengajarkan murid-muridnya, coba bayangkan kalau ga' ada guru di kelas murid2nya pada kemana ya...., sekarang aku baru tahu betapa sulitnya nilai kelayakan bwat guru honorer stelah aku brada ditempat yg sama dengan mreka. Jika anda ditawari menjadi guru honorer mreka pasti bilang gaji pokok anda perjam* Rp XXXX ditambah uang Transport Rp XXXX Menurut pikiran anda (awlnya saya juga berpikir) bila anda mendapat jatah mengajar seminggu 10 jam mka kira2 gaji yg anda trima dalam sebulan = Gaji pokok/Jam * Jam mengajar seminggu * 4 minggu= Rp xxxx * 10 * 4 = 40 * Rp xxxx.
Ternyata perhitungannya => Gaji pokok/Jam * Jam mengajar seminggu * 1 (4 minggu dikolektifkan menjadi 1 minggu) = Rp xxxx * 10 * 1 = 10 * Rp xxxx, dengan kata lain gaji 3 minggu merupakan ibadah (dibayarnya di akhirat. ..amiin) aneh ya....... yang buat rumusnya kira2 siapa ya?
Anggaran Pendidikan menurut amanat konstitusi sebesar 20% dari APBN namun ini selalu diabaikan pemerintah (pura2 tdk tahu), dapat kita lihat dari Anggaran yang ditetapkan pemerintah pada APBN 2004 (5,5% / Rp 20,25 T), 2005 ( 6% / Rp 131 T ), 2006 (9,7% ), 2007 (11,8%), 2008(12% / Rp 61,4 T) dan untuk tahun 2009 ini pemerintah menetapkan anggaran pendidikan sebesar 20%, namun ada pertanyaan apakah pemerintah sanggup seiring dengan krisis perekonomian global dan tanggal jatuh tempo pembayaran hutang termasuk bunga luar negeri yang hampir mencapai Rp 200 T? Apakah ini hanya langkah semu pemerintah untuk menarik simpati masyarakat menjelang Pemilu 2009 setelah penurunan BBM yang sebelumnya sudah dinaikkan?
Ada cerita yang datang dari saudara seperjuangan saya, seorang guru SD Negeri di pinggiran Jakarta, Ia merupakan seorang guru yang bisa dibilang sabar, Ia tetap menjalani tugasnya dengan baik walau kadang telat seperti gajinya yang telat......
Dengan adanya peraturan pemerintah yang baru dengan membebaskan seluruh pungutan untuk tingkat SD dan SMP di satu sisi menguntungkan para wali murid disisi lain menyusahkan para guru khususnya guru honorer seperti kawan saya. Knapa saya bilang menyusahkan karena dengan tidak adanya pungutan maka kebutuhan/ kelancaran jalannya proses belajar mengajar akan terganggu karena minimnya pendanaan yang sebelumnya dapat tercover dari pungutan walaupun pemerintah telah menggelontorkan dana. Apabila sebelumnya guru honor dapat di gaji tiap bulan sekali (saat ini menjadi 3 bulan sekali) dengan sumber pendanaan dari pungutan sekolah, kalau pemerintah serius membantu wali murid sekaligus guru honorer di samping membebaskan pungutan sebaiknya pemerintah membayar gaji guru honorer diawal sebelum mengajar tidak 3 bulan sekali.
Itulah sepenggal kisah dari pahlawan tanpa tanda jasa di negeri kita tercinta .
comment dari teman saya : "gimana negeri ini maw maju jika para pendidik saja tidak maju2 karena pemerintah tidak pernah ingin maw memajukan pendidikan"
Saya berpikir terkadang aneh dulu negara kita dapat mengekspor guru ke Malaysia, skarang? dulu negara kita dijuluki macan Asia, skarang? dulu negara kita swasembada pangan, skarang?
Maju terus pendidikan Indonesia ........!
Salam pendidikan .............!
Ternyata perhitungannya => Gaji pokok/Jam * Jam mengajar seminggu * 1 (4 minggu dikolektifkan menjadi 1 minggu) = Rp xxxx * 10 * 1 = 10 * Rp xxxx, dengan kata lain gaji 3 minggu merupakan ibadah (dibayarnya di akhirat. ..amiin) aneh ya....... yang buat rumusnya kira2 siapa ya?
Anggaran Pendidikan menurut amanat konstitusi sebesar 20% dari APBN namun ini selalu diabaikan pemerintah (pura2 tdk tahu), dapat kita lihat dari Anggaran yang ditetapkan pemerintah pada APBN 2004 (5,5% / Rp 20,25 T), 2005 ( 6% / Rp 131 T ), 2006 (9,7% ), 2007 (11,8%), 2008(12% / Rp 61,4 T) dan untuk tahun 2009 ini pemerintah menetapkan anggaran pendidikan sebesar 20%, namun ada pertanyaan apakah pemerintah sanggup seiring dengan krisis perekonomian global dan tanggal jatuh tempo pembayaran hutang termasuk bunga luar negeri yang hampir mencapai Rp 200 T? Apakah ini hanya langkah semu pemerintah untuk menarik simpati masyarakat menjelang Pemilu 2009 setelah penurunan BBM yang sebelumnya sudah dinaikkan?
Ada cerita yang datang dari saudara seperjuangan saya, seorang guru SD Negeri di pinggiran Jakarta, Ia merupakan seorang guru yang bisa dibilang sabar, Ia tetap menjalani tugasnya dengan baik walau kadang telat seperti gajinya yang telat......
Dengan adanya peraturan pemerintah yang baru dengan membebaskan seluruh pungutan untuk tingkat SD dan SMP di satu sisi menguntungkan para wali murid disisi lain menyusahkan para guru khususnya guru honorer seperti kawan saya. Knapa saya bilang menyusahkan karena dengan tidak adanya pungutan maka kebutuhan/ kelancaran jalannya proses belajar mengajar akan terganggu karena minimnya pendanaan yang sebelumnya dapat tercover dari pungutan walaupun pemerintah telah menggelontorkan dana. Apabila sebelumnya guru honor dapat di gaji tiap bulan sekali (saat ini menjadi 3 bulan sekali) dengan sumber pendanaan dari pungutan sekolah, kalau pemerintah serius membantu wali murid sekaligus guru honorer di samping membebaskan pungutan sebaiknya pemerintah membayar gaji guru honorer diawal sebelum mengajar tidak 3 bulan sekali.
Itulah sepenggal kisah dari pahlawan tanpa tanda jasa di negeri kita tercinta .
comment dari teman saya : "gimana negeri ini maw maju jika para pendidik saja tidak maju2 karena pemerintah tidak pernah ingin maw memajukan pendidikan"
Saya berpikir terkadang aneh dulu negara kita dapat mengekspor guru ke Malaysia, skarang? dulu negara kita dijuluki macan Asia, skarang? dulu negara kita swasembada pangan, skarang?
Maju terus pendidikan Indonesia ........!
Salam pendidikan .............!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar